PEMERINTAH DAN DPR SAHKAN RUU PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
18-08-2009 /
BADAN MUSYAWARAH
Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Muhaimin Iskandar di Ruang Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/8).
Juru bicara F-PG Riswan Tony saat membacakan pandangan fraksinya menjelaskan bahwa dalam UU tersebut juga mengatur tentang pajak rokok. “70 persen untuk kabupaten atau kota dan 30 persen untuk provinsi,†katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor dikenakan pajak progresif. “Pajak kendaraan bermotor dikenakan pajak progresif sebesar dua sampai sepuluh persen,†jelasnya.
Sementara itu, untuk sarang burung walet, dalam Undang-Undang yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah, pemerintah daerah yang telah memberlakukan UU No.32 Tahun 2000 usaha burung walet terkena pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mewakili pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR menjelaskan bahwa UU ini diharapkan dapat memperbaiki tiga hal. Pertama yaitu, penyempurnaan sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah dibidang perpajakan dan peningkatan efektifitas pengawasan.
“Ketiga hal tersebut berjalan secara bersamaan, sehingga upaya peningkatan pendapatan asli daerah dilakukan dengan tetap sesuai dan konsisten terhadap prinsip-prinsip perpajakan yang baik dan tepat dan diperkenankan sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Menurut Sri Mulyani, pengawasan pajak daerah dan retribusi daerah dalam RUU ini dilakukan secara preventif dan korektif. Apabila suatu daerah melakukan pelanggaran ketentuan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah maka daerah tersebut dapat dikenakan sanksi.
“Langkah ini diperlukan untuk mencegah timbulnya berbagai pungutan daerah bermasalah sehingga dapat mendukung upaya penciptaan iklim investasi yang kondusif di daerah,†jelas Sri Mulyani.
Lebih jauh, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa terdapat penambahan jenis pajak daerah yaitu pajak rokok, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. (vivi)